Hate Speech/Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh
suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun
hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek
seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum,
Hate speech adalah perkataan, perilaku,
tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu
terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak
pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Website yang menggunakan atau menerapkan
Hate Speech ini disebut
Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan
Forum Internet dan
Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah
Hate speech merupakan contoh modern dari novel
Newspeak, ketika
Hate speech
dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan
sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan
kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang
Hate speech. Contohnya : Inggris, Australia, India, Amerika dan masih banyak negara-negara lainnya yang sudah menerapkannya.
Sedangkan di Indonesia sendiri sudah banyak terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan Hate speech. Contohnya : sekarang ini semakin banyak haters di media sosial yang bermunculan dengan perkataan mereka yang semakin tidak beretika. Para haters tersebut menghujat khususnya pada artis-artis ibukota yang sedang tenar saat ini. Misalnya pada saat
Laudya Cynthia Bella tidak memakai hijab ketika berperan dalam film horor berjudul
KAKAK. Lewat pengambilan kesimpulan yang sikat tanpa tahu latar belakang dan alasan
Bella, netizen pun menghujatnya hingga ia perlu mengadakan konferensi pers untuk meluruskan hal tersebut.
Dan juga jangan lupakan perkara pelik yang sudah dua tahun berjalan di
pengadilan. Apa lagi kalau bukan masalah tweet hinaan yang dilakukan
pengacara sensasional
Farhat Abbas kepada
Ahmad Dhani.
Tweet kritikannya soal tragedi kecelakaan maut yang melibatkan nama AQJ, membuatnya terancam jadi
tahanan kota. Proses pra peradilan yang diajukan
Farhat pun ditolak. Sepertinya pemerintah mulai serius menangani kasus soal hujatan di media sosial.
Sampai akhirnya, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan
surat edaran yang mengatur soal
hate speech atau ujaran kebencian. Surat tersebut berisi ancaman denda hingga Rp 500 juta bagi mereka yang terbukti melakukan
hate speech.
Hukuman yang ditetapkan mengacu pada KUHP seperti hukuman empat tahun
penjara bagi siapapun yang menyatakan permusuhan di depan umum dan
sesuai dengan pasal 156 KUHP. Lalu ada penjara paling lama dua tahun
enam bulan untuk cacian yang disebarkan lewat tulisan yang sesuai dengan
pasal 157 KUHP hingga pidana paling lama sembilan bulan untuk kasus
pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP.
Dengan adanya surat edaran ini para artis mungkin bersorak-sorak. Tetapi ternyata masih banyak pro dan kontra yang terjadi pada surat edaran ini. Kehadiran surat edaran ini dianggap sebagai salah satu praktek pihak berwajib untuk membungkam kebebasan berbicara. Karena Indonesia adalah negara demokrasi yang membebaskan rakyatnya untuk bebas berpendapat seperti yang tertera di dalam UUD 1945 pasal 28. Maka sangat banyak yang menentang surat edaran ini. Dengan alasan bisa membuat kemunduran negara Indonesia karena membatasi kebebasan berpendapat.
Menurut saya sebagai seorang mahasiswa, dengan adanya surat edaran tersebut hanya akan mematikan kebebasan berpendapat rakyat Indonesia. Kalau memang surat edaran tersebut diperlukan maka harus bisa melindungi hak rakyat Indonesia untuk bebas berpendapat. Jangan malah menekan rakyat untuk diam pada setiap hal yang dilakukan pemerintah. Karena tugas rakyat juga mengkritisi kinerja pemerintah agar menjadikan Indonesia lebih maju.